Ada Alkohol di Kosmetikmu?


Mba mba, ini kok produknya ada alkoholnya ya? 

Ehm, jangan heboh dulu, mari tabayyun dulu.

Sebenarnya alkohol tidaklah sama dengan khamr. Khamr atau minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamr itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan. Bisa dari fermentasi khamr, fermentasi non khamr, bahkan juga terdapat secara alamiah di dalam buah-buahan matang. Oleh karena itu penggunaan alkohol teknis untuk keperluan non pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan.
         
Sedangkan alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut maka Komisi Fatwa MUI masih membolehkannya. Seperti penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin. Demikian juga penggunaan alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamr (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir.
         
Dalam dunia parfum, alkohol hanya bersifat sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Mungkin ia masih akan ikut dan tertinggal di dalam parfum tersebut. Akan tetapi ketika digunakan, misalnya dioleskan atau disemprotkan ke badan, maka ia akan segera menguap dan habis, tinggal bahan parfumnya saja yang masih menempel.

Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan.


BAHAN ALKOHOL

Cetyl Alcohol – Halal, Cetyl alcohol adalah alcohol yang terdiri dari molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun.

Cetearyl alcohol – Halal, Pada kosmetik dan skin care, cetearyl alcohol bukanlah benar-benar alcohol. Zat ini merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.

Cinnamyl Alcohol - Halal, biasanya terdapat di dalam sabun, parfum, lotion, dihasilkan dari daun kayu manis dan balsam dari Peru. Ini adalah bahan halal, tapi tidak digunakan dalam makanan.

Alcohol Denat, Alcohol SD, Denaturated Alcohol - Halal, karena alkohol jenis itu, bukan alkohol yang bisa dikonsumsi untuk tujuan mabuk-mabukan, memang digunakan khusus pemakaian luar.

Phenoxyethanol - Halal, adalah bahan pengawet yang digunakan secara luas dalam industri kosmetik. Ini adalah eter glikol, yang disintesis menjadi "alam identik" senyawa meniru sifat yang sama, fungsi dan struktur sebagai analog alami berasal yang terjadi pada mawar dan tanaman tertentu lainnya. Hal ini sama sekali tidak mirip dengan etanol alkohol. Struktur Fenoksietanol sama sekali berbeda untuk etanol alkohol, dan setiap kesamaan ditafsirkan adalah berdasarkan nama yang mirip.

Ethyl Alcohol – Haram, Ethyl Alcohol banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit. Nama lain bahan ini antara lain ethanol dan methylated spirit.

Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.

Penggunaan kosmetika dalam yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh yang menggunakan bahan najis atau haram hukumnya ialah haram. Namun, jika untuk penggunaan luar (tidak masuk ke tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi diperbolehkan. Namun, syaratnya harus melakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

MUI juga mengimbau masyarakat untuk memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis, makruh, tahrim, dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

*dihimpun dari berbagai sumber, semoga bermanfaat* ^_^

0 komentar:

Posting Komentar